Soal Truk Material Sering Kotori Jalan
Pihak kontraktor maupun pengusaha yang menggunakan truk-truk pengangkut material seperti pasir, kerikil, timbunan tanah sering tercecer di jalan dan mengakibatkan jalanan berdebu maupun becek disaat hujan pihak kontraktor maupun pengusaha bersangkutan harus bertanggungjawab.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Tarakan Supa’ad Hadianto SE mengetakan, jalan protokol penuh sampah, sudah menjadi tupoksi Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) untuk segera membersihkannya. Namun jika jalan penuh ceceran bahan material, baik tanah, pasir maupun kerikil, sama halnya memaksa DKPP menerima dampak negatifnya.
Pasalnya, ceceran tersebut berasal dari angkutan mobil-mobil truk pengangkut bahan timbunan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak kontraktor untuk ikut menjaga kebersihan kota. Di kala siang, dalam kondisi terik matahari sisa-sisa tanah dan pasir yang terjatuh di jalan-jalan menimbulkan debu pekat yang sangat mengganggu masyarakat yang melalui jalan tersebut. Begitu pula, kala hujan menyebabkan jalan becek dan berlumpur.
“Dalam proses pembangunan, tentu banyak kendalanya. Tapi seharusnya pihak-pihak yang terlibat memperhatikannya. Seperti pembangunan penimbunan di Bandara Juwata Tarakan dan fasilitas lainnya, sepanjang Jalan Mulawarman sampai SMK 2, banyak sekali ceceran dari truk pengangkut bahan timbunan itu,” ujar Supa’ad.
Selain DPRD yang merasa geram, dipastikan politisi Patriot ini, masyarakat yang kebetulan melintasi jalan tersebut juga terganggu. Sayangnya lagi, truk-truk tersebut terus melenggang bahkan tanpa dilengkapi penutup terpal yang menyebabkan pasir dalam truk beterbangan.
“Perlu penanganan sangat koordinatif, mulai dari tingkat SKPD sampai ke tingkat asisten dan lainnya. Jika tidak ditangani serius, permasalahan berhamburnya bahan material di jalan ini akan semakin besar. Saya mengharapkan khususnya komisi III, perlu koordinasi antara Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, DKPP dan pelaksana pembangunan (kontraktor), bersinergi membangun Kota Tarakan dengan tidak menimbulkan kesulitan kepada masyarakat,” bebernya kepada Radar Tarakan.
Apalagi jelasnya, beberapa tahun lalu pemerintah bersama DPRD telah menelurkan produk daerah yang menegaskan setiap pergerakan bahan material baik tanah timbunan, pasir maupun kerikil wajib ditutup terpal. Aparat penegak perda, bagi Supa’ad harus kembali menindak tegas supir-supir truk yang melanggar. “Ceceran itu bukan hanya dari jatuhan bak dalam truk, tapi ada dari ban dan badan truk. Satpol PP harus lebih tegas dalam hal ini. Karena saya lihat, aturan pada perda itu sekarang tidak lagi ditaati,” tegasnya kemarin (9/2).
Pinta Supa’ad lagi, harus ada kewajiban bagi pelaksana proyek untuk menyiapkan mobil tangki yang setiap saat bergerak membersihkan jatuhan pasir maupun bahan material lain yang berasal dari truk. Semua lantaran keinginan Tarakan menjadi lebih baik dan bersih, memberi kenyamanan bagi masyarakat yang tinggal di kota Tarakan.
“Kami dukung, pihak ketiga dan pemerintah dalam mengembangkan bandara ini, namun disisi lain kebersihan kota Tarakan harus tetap dijaga. Sekali lagi, Dishub dan Satpol PP harus bertindak tegas mengawasi setiap pergerakan transportasi truk pengangkut ini,” ungkap Wakil Ketua Komisi III ini.
“Kontraktor terkait juga perlu dipanggil, bersinergi untuk solusi dan ada tanggung jawab dari pada pelaksana pembangunan. Sehingga kedepan walaupun pembangunan itu berjalan dengan baik tetapi kebersihan tetap terjamin. Jangan bebankan pada pemerintah dan DKPP dengan hal-hal yang tidak dilakukan pemerintah, kontraktor perlu menyelesaikan pembersihan jalan sebagai tanggung jawab moral terhadap kebersihan kota Tarakan,” tandasnya. (dta)
SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar ilustrasi) :
Kamis, 10 Februari 2011
SATPOL PP KOTA TARAKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...