Gencarnya penertiban yang di lakukan petugas Satpol PP, sebagai Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan, akan melakukan tindakan tegas bagi pelaku usaha, atau siapapun yang melanggar aturan yang berlaku di Bumi Paguntaka.
Penangkapan ini dilakukan oleh petugas Satpol PP, didampingi langsung oleh Ketua RT 27, di salah satu rumah di Kelurahan Karang Anyar No. 153, minggu (13/02/2011), berhasil mengamankan 72 bungkus daging ilegal merek allana, dikemas dengan ukuran berbeda yakni besar dan kecil, dengan total berat kurang lebih 1 kwintal. Saat petugas menyambangi rumah tersebut, pemilik sedang tidak berada di rumah, hanya ada pihak keluarga. Diduga pemilik daging tersebut masih berada di luar daerah.
Hasil tangkapan dititipkan di karantina hewan, sambil menunggu proses penyelidikan. Pemilik daging ini akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. (NS/HS)
SUMBER KUTIPAN :
TARAKAN-TV.COM - Senin, 14 Februari 2011
SATPOL PP KOTA TARAKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...