Senin, 10 Januari 2011

67 TEMPAT USAHA TAK LAYAK



Hanya 6 Tempat Yang Bisa 
Jual Minuman Beralkohol

Pemerintah Kota Tarakan memenuhi janjinya menuntaskan evaluasi perizinan usaha perdagangan minuman beralkohol (minol). kemarin (10/1), tim evaluasi yang diketuai oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Tarakan, Aleksandra H.M, membeberkan hasil kerjanya yang dimulakan sejak November 2010.

Hasilnya, dari 73 usaha penjualan minol yang berizin, hanya enam yang dinyatakan layak meneruskan usahanya di Tarakan. Keenamnya meliputi Swiss Belhotel Tarakan, Hotel Tarakan Plaza, Hotel Monaco, King Club, Bahtera dan Nirwana.

"Tim sudah kerja keras dan kami juga sudah mempertimbangkan dari segala aspek, tentunya sesuai aturan yang berlaku," kata Aleksandra kepada Radar Tarakan usai membaca keputusan Walikota diruang serbaguna kantor Walikota Tarakan.

Dia menjelaskan, tim menilai berdasarkan poin-poin penting yang terdapat dalam aturan, maka yang layak meneruskan penjualan minol di Tarakan, di antaranya minimal hotel berbintang tiga, bertanda talam kencana dan talam salaka, termasuk hanya pub dan klub malam.

"Pokoknya, sesuai dengan aturan yang ada, tim tidak mengada-ada," tanda mantan Camat Tarakan Tengah itu. Aleksandra juga menyampaikan, pihaknya segera melayangkan surat kepada 67 usaha yang izinya sudah tidak diperpanjang lagi. Dalam surat tersebut, akan dilampirkan keputusan walikota sekaligus melaunching keputusan ini.

"Insya Allah (sudah final, Red.). Artinya, mereka sudah tidak boleh berjualan lagi kalau tidak punya izin," tegas Aleksandra. Meski begitu, ia juga menegaskan, keluarnya keputusan Walikota ini tidak serta merta menutup usaha warga dan hanya melarang usaha minuman beralkohol. Tidak hanya itu, jika sesuai dengan aturan, bukan tidak mungkin pengusaha bisa kembali mengajukan perizinan.

"Jika ada yang mengusulkan izin baru lagi, kita kan tinggal lihat lokasinya (layak atau tidak, Red.) dan mengikuti proses perizinan yang berlaku," ujarnya.

"Perlu ditekankan, tidak ada sama sekali hak perorangan di sini. Yang ada hanyalah hak seluruh anggota tim, tempat itu diizinkan atau tidak tergantung tim," tambah Aleksandra menerangkan. Sekretaris Kota (Sekkot) Tarakan, Badrun menjelaskan, terkait aspirasi yang disampaikan kalangan tokoh masyarakat, tokoh agama dan pengusaha yang bertentangan dan sempat tidak imbang terkait hasil evaluasi tim akan menjadi pertimbangan sebagai masukan. "Tapi tidak harus diterima semua, karena rujukannya kan aturan," kata Badrun yang memimpin pertemuan kemarin. Badrun menekankan, keputusan Walikota yang disampaikan tersebut sudah menjadi kebijakan yang harus dijalankan. "Cuma ada masukan, ini kan feedback, tapi nanti coba kita evaluasi," katanya.

Pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kaltim menilai keputusan walikota yang menetapkan hanya 6 tempat usaha yang dianggap memenuhi syarat baik administrasi, lokasi maupun peruntukan mirasnya kelak, sesuai ketentuan yang ada. "Tentunya perizinan diberikan tak asal ngarang. Pemerintah pasti mengacu pada peraturan diatasnya, dan peraturan daerah yang ada juga pasti tak bertentangan dengan peraturan tersebut," kata kepala Balai POM Kaltim Wirda Zein.

Hal tersebut juga merupakan gambaran bahwa pemerintah tak mengekang pemanfaatan miras dalam keadaan tertentu. "Undang-undang juga tak melarang memproduksi miras," tandasnya lagi. Dari itu, pemerintah hanya mengawasi dan menertibkan peredarannya agar tak sampai disalahgunakan hingga menyebabkan permasalahan sosial yang besar. Balai POM sendiri dalam kewenangannya untuk mengawasi, menilai secara umum baik miras golongan A, B dan C tak dibenarkan untuk diperdagangkan secara umum oleh usaha yang tak memenuhi standar-standar penjualan miras yang ditetapkan perundangan.

"Miras atau minuman beralkohol dalam kadar tertentu memang tak membahayakan jiwa. Tapi, dalam jumlah banyak dan dicampur dengan bahan-bahan tertentu atau dioplos maka akan sangat membahayakan jiwa penikmatnya," jelas Wirda lagi. secara teknis minuman yang mengandung alkohol hanya dibenarkan untuk ditenggak sekali dan sejumlah 187 mililiter atau seukuran gelas teh per hari. "Minumnya pun harus ditempat," ungkap Wirda seusai mengikuti pertemuan soal penerbitan SIUP-MB antara Pemkot Tarakan, Pengusaha, tokoh agama dan masyarakat.

Kenapa miras harus dilarang ? kata Wirda, miras mengandung methanol atau metil alkohol, yang dalam kadar tertentu akan mengganggu kinerja susunan sistem syaraf pusat yang akibatnya menghilangkan kesadaran dan keseimbangan. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan KH Zainuddin Dalila pada pertemuan tersebut menilai, selayaknya tidak ada perizinan miras yang dikeluarkan. Karena dalam ajaran Islam, alkohol atau khamr (dalam bahasa arab) sangat tidak dihalalkan alias diharamkan. Pemerintah juga diharap mendengarkan dan memperhatikan kepentingan masyarakat madani di Tarakan. "Pemerintah selayaknya dapat mendengarkan suara ulama yang menuju kebenaran, janga mendengarkan suara-suara setan dan iblis yang ingin menyesatkan dengan alasan apapun. Miras dengan tegas didalam Al-Qur'an diharamkan, berikut yang terlibat didalam peredarannya," ujar KH Zainuddin.

Senada dengan itu, Kapolres Tarakan AKBP Dharu Siswanto menilai dengan pembatasan dan pengawasan peredaran miras maka akan makin meningkatkan kondusifitas dan keamanan Kota Tarakan. sebelumnya, perwakilan pengusaha miras dan tempat hiburan malam di Tarakan A Haifa menilai pemerintah dalam hal ini Disperindagkop-UMKM dan tim dalwas tak selayaknya membatasi penerbitan perizinan miras. Karena miras merupakan salah satu komoditi yang diandalkan tempat hiburan malam untuk menghidupi ratusan pekerja di tempat ini. (nat/ndy)

SUMBER KUTIPAN (KECUALI GAMBAR) :
SKH. RADAR TARAKAN
TERBIT HARI SELASA, TANGGAL 11 JANUARI 2011


SATPOL PP KOTA TARAKAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...