Senin, 04 Oktober 2010

SATPOL PP SETUJU PERDA MIRAS DIREVISI



Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tarakan Dison, setuju direvisinya Peraturan Daerah (Perda), Nomor 7 Tahun 2005 tentang peredaran dan larangan konsumsi minuman keras. Menurut dia, terdapat beberapa pasal dan butir yang sudah kadaluarsa. Diantaranya pasal yang menyebutkan, persyaratan pemberian izin penjualan dan hukuman yang harus mencantumkan batas minimal.

“Ada beberapa pasal yang saya kira, sudah perlu di reka ulang karena seiringnya perkembangan zaman” jelasnya pada Reporter Grass FM Tarakan siang tadi senin, (04/10/2010) di kantornya.

Dison menjelaskan, khusus syarat pemberian izin harus melibatkan tim yang terdiri dari Kelurahan dan Kecamatan, dimana usaha itu di jalankan. Lalu sebelum izin terbit, tim wajib melakukan survey tempat usaha. Selain itu, juga tidak boleh memberikan izin usaha penjualan miras, di wilayah padat pemukiman penduduk.

“Menurut saya, seharusnya Kelurahan dan Kecamatan juga harus dilibatkan saat pemberian izin penjualan miras” jelasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Tarakan Fadlan Hamid akan mendesak Pemkot Tarakan, untuk mengajukan rancangan revisi Perda Nomor 7 tahun 2005 soal Miras. Bahkan, jika Pemkot lambat ia berinisiatif untuk mengajukan Sidang Istimewa DPRD Tarakan, untuk membahas revisi Perda Miras. (yko – grass fm tarakan)

SUMBER KUTIPAN : GRASSFM.COM


Share |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...