Lagi-lagi kedisiplinan pegawai negeri sipil ( PNS ) Kota Tarakan menjadi sorotan. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak oknum PNS kedapatan berkeliaran ketika jam kerja masih berlangsung.
Saat radar tarakan mengkonfirmasi hasil pantauan di lapangan kepada satuan polisi pamong praja (SATPOL PP) selaku penindak hukum dan perda, kepala satpol pp Dison SH mengatakan, menunggu intruksi pemerintah kota tarakan.
Dison mengatakan, Pemkot melalui sekertaris kota selaku pejabat pembina kepegawaian memang belum mengeluarkan intuksi penindakan kepada Satpol PP, untuk merazia oknum PNS yang berkeliaran tersebut.Sehingga nampaknya kesempatan itu di gunakan bersantai yang berdampak terabaikannya kedisiplinan kerja.
"Sementara ini, menunggu turunnya intruksi, kami minta kepada masing-masing pimpinan SKPD agar secepatnya melakukan penertiban dan peningkatan kedisiplinan pegawai saat kerja," kata Dison.
Secara prinsif ia mengakui, seluruh petugas satpol pp selalu siap melakukan penindakan dan menggelar razia rutin di tempat-tempat umum untuk menjaring oknum PNS yang nakal. Namun tetep bertumpu pada mekanisme dan prosedur yang berlaku, sebelum menertibkan perlu berkordinasi dengan badan kepegawaian daerah (BKD), yang membawai PNS tersebut serta Banwas dan seluruh pimpinan SKPD tentang syarat-syarat dan ketentuan main yang diberlakukan.
"Perlu ada komitmen dan kordinasi dari pemerintah berbicara tenteng prosedur penertiban. Tapi yang jelas kami siap saja menindak dan mengawasi PNS saat jam dinas berlangsung," ucapnya kemarin (29/60).
Adanya intruksi,tegasnya sebagai bukti bahwa penindakan menjaring oknum PNS yang lalai dan tidak memiliki disiplin kerja, menjadi bukti bahwa action yang di lakukan bukan sekedar lip servis (basa-basi, Red). Sebab secara aturan pun telah di tuangkan dalam PP NO. 30 Tahun 1998 tentang kedisiplinan pegawai negeri.
"Komitmen pemerintah untuk melakukan pengawasan sudah ada, tapi intruksi tertulis belum. Diharapkan dengan kordinasi, pengawasan dan penertiban bisa di laksanakan. PNS yang berada di tempat umum, pada saat jam dinas berlangsung kita garuk. Meski persoalan ini juga agak dilematis,'" ungkap Dison.
"Untuk sanksi yang di berikan kepada oknum yang tertangkap, juga ada aturannya. Semacam payung hukum atau perwali. Mengacu pada PP NO.30 tentang kedisiplinan pegawai negeri. Kemungkinan ada pembinaan lebih lanjut atau diserahkan ke masing-masing instansi kebijakan selanjutnya," pungkasnya. (dta)
SUMBER KUTIPAN : SKH. RADAR TARAKAN, Terbit Hari Kamis tanggal 01 Juli 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...